PPPK dari Honorer K2 Rawan Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua) akan membahayakan status mereka.
Pasalnya, dalam PP Manajemen PPPK tidak ada ketentuan, masa kontrak sampai masa pensiun. Yang ada hanyalah batasan minimal masa kontrak satu tahun.
"Saya yakin, tidak ada kepala daerah yang mau buat kontrak kerja sampai pensiun. Sudah untung dikontrak selama periode dia menjadi kepala daerah (5-10 tahun)," kata Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR kepada JPNN.com, Sabtu (2/2).
Status PPPK, lanjutnya, sama saja dengan pegawai kontrak. Ketika masih dibutuhkan tenaganya akan dipertahankan. Namun, bila berseberangan dengan kepala daerah sewaktu-waktu bisa diberhentikan. Alasannya dibuat seolah-olah memang kesalahan fatal.
"PPPK itu tidak sekuat PNS statusnya. Namanya pegawai kontrak. Jadi kalau tidak dibutuhkan ya diputuskan," ucap politikus Partai Gerindra ini.
Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriwansah saat dijumpai JPNN di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 1 Februari, juga menyatakan tidak bisa membuat kontrak sampai pensiun. Karena ketentuannya mengikuti kebijakan bupati.
"Ya kemungkinan masa kontraknya 3 tahun. Kalau dibuat sampai pensiun, takutnya bupati yang berikutnya tidak sepakat dengan kebijakan pendahulunya," tuturnya.
Walaupun PPPK juga memiliki NIP (nomor induk pegawai), Hendriwansah mengatakan, masa kontraknya tergantung bupati. Apalagi, setiap kepala daerah berbeda-beda visi misinya.
PPPK itu tidak sekuat PNS statusnya. Namanya pegawai kontrak. Jadi kalau tidak dibutuhkan ya diputuskan.
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Ada Honorer Curang Lulus PPPK 2024, Enggak Bakal Bisa Tidur Nyenyak
- SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun