PPPK dari Honorer K2 Rawan Dipecat

PPPK dari Honorer K2 Rawan Dipecat
Honorer K2 masih menolak diangkat menjadi PPPK, revisi UU ASN harus tetap dilanjutkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Jangankan PPPK dari honorer K2, PNS saja bisa dipolitisasi kok. Misalnya yang enggak dukung kepala daerah dimutasi jabatannya. Nah kalau PPPK diputus kontrak dan dimasukkan orang-orang baru yang notabene pengikut kepala daerahnya," tandasnya. (esy/jpnn)


PPPK itu tidak sekuat PNS statusnya. Namanya pegawai kontrak. Jadi kalau tidak dibutuhkan ya diputuskan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News