PPPK Desak MenPAN-RB & Mendikbudristek Terbitkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Berkala

PPPK Desak MenPAN-RB & Mendikbudristek Terbitkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Berkala
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Jember kembali mendesak pemerintah pusat menerbitkan rekomendasi kenaikan gaji berkala. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sebenarnya aturan kenaikan gaji berkala sudah ada, kok pemda masih saja berkelit ya. Bingung kami," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penegasan soal kenaikan gaji PPPK dan besaran tunjangan.

Semuanya ternyata sudah ada regulasinya sehingga tidak ada alasan bagi pemda mengabaikannya.

Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala. PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Untuk kenaikan gaji berkala diberlakukan setiap dua tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja. Itu berarti bila PPPK dikontrak 5 tahun, maka aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan dua kali kenaikan gaji pokok (gapok)

"PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS," kata Satya kepada JPNN.com pada 10 Desember 2022.

Dia memaparkan untuk besaran gaji yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

PPPK desak MenPAN-RB & Mendikbudristek terbitkan rekomendasi gaji berkalayang diberikan otomatis dua tahun sekali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News