PPPK Desak MenPAN-RB & Mendikbudristek Terbitkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Berkala
Minggu, 18 Juni 2023 – 08:10 WIB

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Jember kembali mendesak pemerintah pusat menerbitkan rekomendasi kenaikan gaji berkala. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Jadi, PPPK itu menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2020," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Artinya, selain gapok PPPK menerima berbagai tunjangan setara PNS. Sebut saja tunjangan anak istri, tunjangan fungsional, tunjangan wilayah 3T bagi yang mengabdi di daerah tersebut, dan lainnya. (esy/jpnn)
PPPK desak MenPAN-RB & Mendikbudristek terbitkan rekomendasi gaji berkalayang diberikan otomatis dua tahun sekali
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat