PPPK Desak Sistem Kontrak Kerja Dicabut, Ajun: ASN kok Kayak Buruh Pabrik
Terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Ajun, sebenarnya menjadi harapan baru bagi honorer maupun PPPK.
Namun, adanya kejadian PPPK yang tidak digaji karena kontraknya belum diperpanjang menjadi bukti bahwa statusnya rapuh.
Dia menegaskan jika hak-hak PPPK belum sama dengan PNS, itu berarti masih menyisakan masalah baru dalam ASN.
Oleh karena itu, sistem kontrak harus dihilangkan dan DPR wajib paham soal itu. Lalu, segera menyuarakan kepada pemerintah.
"Jangan cuma bersuara saat syahwat lagi meningkat saja. Sebelum pemilu kalian getol bersuara, apa cuma cari simpati dan pencitraan saja?" kritiknya.
Jika mental pejabat publik seperti itu, tambah Ajun, Indonesia tidak bisa maju.
Menuntut para ASN harus begini begitu, tetapi hak-haknya masih dikebiri belum sesuai dengan aturan hukum yang dibuat eksekutif dan legislatif sendiri.
"DPR kalau pemilu selesai jadi impoten, lemah syahwat semua," ujarnya dengan nada geram.
PPPK nakes mendesak sistem kontrak kerja dicabut, karena sama saja menempatkan ASN kayak buruh pabrik.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara