PPPK di Daerah Terpencil Mendapatkan Tunjangan Tambahan
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di daerah terpencil akan mendapatkan tunjangan tambahan.
Selain gaji, tunjangan istri/suami dan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan fungsional/struktural, pemerintah juga memberikan tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 16 Desember 2020.
Dalam Pasal 21 ayat (1) disebutkan, PPPK yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Wilayah terpencil ini merupakan wilayah yang berdasarkan keputusan menteri dalam negeri ditetapkan sebagai wilayah terpencil," kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut.
Mengenai pembayaran, tunjangan pengabdian wilayah terpencil diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) bekerja, dan bertempat tinggal di wilayah terpencil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Disebutkan juga, pembayaran tunjangan pengabdian wilayah terpencil dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan pejabat berwenang bila PPPK:
a. pindah tugas dan/ atau pindah ternpat tinggal keluar dari wilayah terpencil;
PPPK dimanjakan dengan berbagai tunjangan dari pemerintah, khusus bagi yang mengabdi di daerah terpencil diberikan tunjungan tambahan lagi.
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas