PPPK Diberlakukan, Tenaga Honorer Otomatis Dihapuskan
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pemberlakuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengancam keberadaan tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Keberadaan para tenaga honorer itu akan dihapus. Hal itu seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada 22 November 2018.
Dalam pasal 4 PP Nomor 49/2018 disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
Hal itu dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
“Jadi, kalau menerapkan regulasi PPPK itu, secara otomatis tenaga honorer akan dihapuskan,” Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU Surodal Santoso sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (15/12).
Pemberlakukan PPPK itu membuat tenaga honorer harus dirumahkan.
Pasalnya, selama ini tenaga honorer menerima upah dari kegiatan yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) yang dianggarkan setiap tahun.
Akan tetapi, pemberlakuan kebijakan untuk merekrut PPPK di Kabupaten PPU tampaknya belum bisa diwujukan pada tahun depan.
Pemberlakuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengancam keberadaan tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1