PPPK Diberlakukan, Tenaga Honorer Otomatis Dihapuskan
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pemberlakuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengancam keberadaan tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Keberadaan para tenaga honorer itu akan dihapus. Hal itu seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada 22 November 2018.
Dalam pasal 4 PP Nomor 49/2018 disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
Hal itu dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
“Jadi, kalau menerapkan regulasi PPPK itu, secara otomatis tenaga honorer akan dihapuskan,” Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU Surodal Santoso sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (15/12).
Pemberlakukan PPPK itu membuat tenaga honorer harus dirumahkan.
Pasalnya, selama ini tenaga honorer menerima upah dari kegiatan yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) yang dianggarkan setiap tahun.
Akan tetapi, pemberlakuan kebijakan untuk merekrut PPPK di Kabupaten PPU tampaknya belum bisa diwujukan pada tahun depan.
Pemberlakuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengancam keberadaan tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya