PPPK Diberlakukan, Tenaga Honorer Otomatis Dihapuskan
Minggu, 16 Desember 2018 – 11:54 WIB
Sebab, pagu anggaran untuk pemberian gaji terhadap tenaga PPPK tidak dialokasikan pada APBD 2019 yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH).
“Jadi, disesuaikan dengan kemampuan daerah. Penggajiannya disesuaikan dengan UMK (upah minimum kabupaten) dan mendapat tunjangan seperti PNS. Tidak seperti gaji honorer sekarang,” tutur Surodal. (kip/kri/k8)
Pemberlakuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengancam keberadaan tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia