PPPK Diberlakukan, Tenaga Honorer Otomatis Dihapuskan

PPPK Diberlakukan, Tenaga Honorer Otomatis Dihapuskan
Honorer K2 saat unjuk rasa di depan Istana. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebab, pagu anggaran untuk pemberian gaji terhadap tenaga PPPK tidak dialokasikan pada APBD 2019 yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH).

“Jadi, disesuaikan dengan kemampuan daerah. Penggajiannya disesuaikan dengan UMK (upah minimum kabupaten) dan mendapat tunjangan seperti PNS. Tidak seperti gaji honorer sekarang,” tutur Surodal. (kip/kri/k8)


Pemberlakuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengancam keberadaan tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News