PPPK Dikontrak 1 April tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Honorer Merugi
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2022 saat ini sedang resah.
Mereka rata-rata sudah dikontrak per 1 April 2023. Namun, Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) ditetapkan pemda per 3 Juni.
Akibatnya, gaji para PPPK tersebut dihitung Juni dan baru dibayarkan nanti Juli. Sebab, ada ketentuan jika SPMT di atas tanggal 1, maka gaji dibayarkan bulan berikutnya.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan PPPK nakes 2022. Mereka merasa dipermainkan pemda.
"Teman-teman honorer K2 nakes di Kabupaten Ponorogo yang sudah diangkat PPPK tahun ini mengeluh. Masa iya SPMT 3 Juni, padahal itu sebagai dasar pembayaran gaji PPPK," kata Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jawa Timur Eko Mardiono kepada JPNN.com, Jumat (9/6).
Memang ,kata Eko, PPPK nakes ini pada April-Mei menerima honor sebagai pegawai kontrak. Namun, besarannya tidak sebanyak gaji PPPK.
Seharusnya, ujar Eko, pemda menetapkan SPMT per 1 April atau 1 Mei, karena honorer telah bekerja dan bukan pelamar baru.
"Kalau PNS SPMT per 1 Juli juga enggak apa-apa, karena mereka masih baru dan bukan honorer. Honorer kan bekerja tanpa putus," tegasnya.
Dikontrak PPPK sejak 1 April lalu ternyata gaji honorer baru dihitung per Juni.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya