PPPK Diputus Kontrak Bisa Ikut Tes Lagi, Masa Kerja Hangus
Selasa, 14 Januari 2020 – 07:19 WIB
Jika tidak, masa kerjanya sebagai PPPK sebelumnya tidak akan dihitung ketika yang bersangkutan diputus kontraknya tetapi ikut tes lagi dan lolos.
"Misalnya dia PPPK lima tahun, tahun keenam tidak diperpanjang tetapi dia ikut tes lagi dan lulus. Otomatis lima tahun masa kerjanya enggak dihitung lagi. Masa kerjanya dihitung baru lagi," papar Bima.
Penilaian kinerja PNS dan PPPK rutin dilakukan untuk melihat capaiannya. Yang kinerjanya jelek ada konsekuensinya sebagaimana diatur dalam PP Manajemen PNS maupun PP Manajemen PPPK. (esy/jpnn)
Berikut ini ketentuan perpanjangan kontrak PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang perlu diketahui para honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas