PPPK Diputus Kontrak Bisa Ikut Tes Lagi, Masa Kerja Hangus

PPPK Diputus Kontrak Bisa Ikut Tes Lagi, Masa Kerja Hangus
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jika tidak, masa kerjanya sebagai PPPK sebelumnya tidak akan dihitung ketika yang bersangkutan diputus kontraknya tetapi ikut tes lagi dan lolos.

"Misalnya dia PPPK lima tahun, tahun keenam tidak diperpanjang tetapi dia ikut tes lagi dan lulus. Otomatis lima tahun masa kerjanya enggak dihitung lagi. Masa kerjanya dihitung baru lagi," papar Bima.

Penilaian kinerja PNS dan PPPK rutin dilakukan untuk melihat capaiannya. Yang kinerjanya jelek ada konsekuensinya sebagaimana diatur dalam PP Manajemen PNS maupun PP Manajemen PPPK. (esy/jpnn)

 

Berikut ini ketentuan perpanjangan kontrak PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang perlu diketahui para honorer K2.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News