PPPK Guru Tahap 1 Banjir Duit, Sudah Gajian & Rapelan, Bulan Depan THR, Bagaimana TKD?

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap 1 banjir duit. Setelah menerima gaji dan rapelan sejak 1 April, mereka bakal mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) juga.
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengungkapkan, 103 guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 akhirnya menerima gaji dan rapelan Februari-Maret.
Arul-sapaannya, mengatakan ini di luar ekspektasi. Sebab, bukan hanya 93 PPPK guru yang menerima SK pada 8 Maret, tetapi juga 10 orang lainnya.
Dia menyebutkan, 10 guru ini sempat tertinggal saat penyerahan SK karena ada masalah teknis berkaitan dengan masa kerja.
Begitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat tertanggal 7 Maret, 10 guru tersebut akhirnya terakomodasi. Mereka kemudian menandatangani kontrak kerja dan mendapatkan SK PPPK akhir Maret.
"Alhamdulillah, seluruh PPPK guru tahap I di Kota Kediri termasuk 10 guru yang terima SK akhir Maret sudah gajian pada 1 April. Jadi, enggak Mei lagi," kata Arul kepada JPNN.com, Sabtu (2/4).
Arul menyebutkan, seluruh PPPK guru tahap 1 bisa gajian dan rapelan bersamaan berkat kerja keras Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Mereka bahkan sampai kerja lembur untuk menyelesaikan persyaratan administrasi agar pencairan gaji dan rapelannya bisa berbarengan 1 April.
PPPK guru tahap 1 banjir duit setelah menerima gaji dan rapelan mereka akan menerima THR bulan depan, TKD kapan?
- Soal Polemik THR Mitra, Pakar: Tuntutan Populis yang Kontradiktif dengan Regulasi
- Soal Tuntutan THR & Status Mitra Platform Online, Modantara Singgung PHK Massal
- 5 Berita Terpopuler: PNS & PPPK Aset Negara Harus Disejahterakan, Silakan Cek Leger Gaji, Alhamdulillah
- Tidak Semua Driver Ojol Ikut Ajakan Demo soal THR, Alasannya Manusiawi
- Tukin PPPK Paruh Waktu 70% Gapok, SK Bisa jadi Jaminan Utang di Bank, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Data Resmi BKN Terungkap, Honorer Satpol PP Teriak, Tolong Jangan Tolak PPPK Paru Waktu!