PPPK Harus Dikasi Pensiun, Pejabat Politik Dikontrak 5 Tahun Saja Dapat

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuntut diberikan pensiun setara PNS. Pensiunan yang diminta pun dibayarkan bulanan.
Menurut Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden, pemerintah tidak boleh beralasan PPPK itu pegawai kontrak.
Sebab, PPPK itu aparatur sipil negara (ASN) dan diakui keberadaannya di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"PPPK itu ASN sama kayak PNS. Tidak ada bedanya. Kerja sama, tanggung jawab juga sama, makanya pemerintah jangan membedakan," kata Amaden kepada JPNN, Selasa (27/8).
Dia menegaskan bila pemerintah beralasan PPPK sistem kerjanya kontrak, lantas apa bedanya dengan menteri, kepala daerah, anggota DPR, DPRD.
Semua itu jabatan politik yang dikontrak per lima tahun sekali, bahkan sudah ditenggat maksimal 10 tahun atau dua periode.
Namun, para pejabat politik tetap diberikan pensiun dengan nilai fantastis ditambah fasilitas lainnya.
"Pejabat politik dan PPPK sama-sama pegawai kontrak. Jadi, pemerintah harus adil," tegasnya.
PPPK harus dikasi pensiun, pejabat politik dikontrak 5 tahun saja dapat pensiun dengan nilai fantastis.
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Masih Mei, Setelah Ini Tidak Ada Lagi