PPPK Juga Dilarang Cuti, tetapi Soal Gaji dan THR Tidak Ada yang Peduli

PPPK Juga Dilarang Cuti, tetapi Soal Gaji dan THR Tidak Ada yang Peduli
Para honorer K2 mendesak pemerintah segere menerbikan NIP PPPK hasil seleksi tahap pertama Februari 2019. Foto: Istimewa for JPNN.com

Dia menegaskan, bila pemerintah sudah mengikat PPPK dengan berbagai aturan, mestinya diimbangi dengan pengakuan berupa NIP dan SK.

Dengan NIP dan SK, para PPPK bisa mendapatkan gaji layak setara PNS. Bukan seperti sekarang, banyak yang tidak digaji.

Bahkan, di saat PNS eselon III ke bawah bakal menerima THR, PPPK hanya gigit jari lantaran tidak mengantongi NIP.

"Pemerintah sudah zalim kepada PPPK. Kenapa pemerintah tidak memberikan hak kawan-kawan kami. Yang kami harapkan mereka yang sudah dinyatakan lolos PPPK sesuai amat UU ASN tolong selesaikan dulu," ucapnya.

Sementara Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono menilai larangan cuti buat PNS sangat aneh. Menurut dia work from home (WFH) sama halnya cuti yang tidak kentara

"Kok dilarang cuti wong sekarang saja sudah lakukan WFH. Kan ini cuti tidak kentara.. Cuti tidak kentara itu sebelas duabelas dengan libur tetapi seakan-akan kerja di rumah. Yang di rumah seakan-akan kerja," tandasnya. (esy/jpnn)

PPPK hasil seleksi tahap pertama dari jalur honorer K2, hingga saat ini nasibnya tidak jelas, belum punya NIP PPPK, belum pernah terima gaji PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News