PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
Kamis, 14 November 2024 – 07:19 WIB
"ASN pada PNS harus memiliki sertifikat atau sertifikasi baru disampaikan, kalau tidak ada tidak bisa naik. Dan ini berlaku sama dengan fungsional PPPK untuk naik harus mengikuti jenjang tersebut," katanya.
Dikatakan, kenaikan jenjang fungsional ASN sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), hasilnya menjadi indikator evaluasi kerja.
“Kebetulan PPPK Kaltara ini baru dimulai jadi belum ada mencapai jenjang lanjutan, rata-rata S1, sehingga peluang karier terbuka lebar,” katanya. (antara/jpnn)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan ASN, jenjang karier bisa seperti PNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega
- Kabar Gembira dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Guru Honorer & Lulusan PPG
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri