PPPK Jangan Khawatir soal Dana Pensiun, Simak Kalimat Kepala BKN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) memiliki kedudukan yang sama dengan PNS.
Bima Haria mengatakan, PPPK dan PNS sama-sama aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Korpri juga.
"PNS dan PPPK itu sama-sama disebut ASN. PPPK itu bukan pegawai kelas dua," tegas Bima Haria dalam konferensi pers daring, Selasa (5/1).
Perbedaan PNS dan PPPK hanya pada pensiun.
Di dalam undang-undang ASN disebutkan, PPPK tidak mendapatkan pensiun. Namun bukan berarti tidak ada.
BKN bersama PT Taspen sudah membahas tentang skema pensiun bagi PPPK.
Nantinya PPPK akan diikutsertakan dalan asuransi dana pensiun yang diselenggarakan PT Taspen.
"PPPK itu akan mendapatkan dana pensiun berupa jaminan hari tua (JHT). Kalau program ini sudah jalan, PPPK akan dipotong gajinya untuk iuran asuransi pensiunnya," terang Bima Haria.
Kepala BKN Bima Haria memastikan, sebagaimana PNS, PPPK juga anggota Korpri, juga mendapat dana pensiun.
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan