PPPK Jangan Melakukan Hal Ini, Bisa Menderita Paling Cepat 10 Tahun
jpnn.com - MAKASSAR - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 2.341 orang.
Ribuan PPPK formasi 2023 itu terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknik lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
Penyerahan SK Gubernur Sulsel tentang Pengangkatan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (4/4).
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK lingkup Pemprov Sulsel yang menerima SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Provinsi Sulsel mengucapkan selamat kepada 2.341 yang diangkat menjadi PPPK lingkup Pemprov Sulsel," ucap Bahtiar dalam sambutannya.
Bahtiar mengatakan, menjadi ASN adalah pilihan untuk hidup tidak bebas, karena harus mengabdikan diri kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas di tempatnya masing-masing.
"Jadi ASN hidup tak bebas lagi tidak seperti sebelumnya, dimana sebelumnya masih bisa main sama anak, tetapi setelah jadi ASN harus ke kantor lagi," katanya.
Bahtiar menyampaikan, komandan seluruh ASN di tingkat provinsi adalah Sekda Pemprov sebagai leading sektor. Suka tidak suka itu adalah perintah undang-undang dan tata tertib sebagai abdi negara.
Pada acara penyerahan SK pengangkatan PPPK, Bahtiar bicara soal hal yang bisa membuat PPPK menderita paling cepat 10 tahun.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer