PPPK Jember Resmi Diangkat, Susiyanto Doakan Bupati Cantik Panjang Umur
![PPPK Jember Resmi Diangkat, Susiyanto Doakan Bupati Cantik Panjang Umur](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/15/bupati-jember-faida-bersama-pppk-dari-unsur-guru-penyuluh-63.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2019, bisa bernapas lega. Mereka telah resmi diangkat Bupati Jember Faida pada Senin (15/2).
"Alhamdulillah, hari ini kami resmi diangkat sebagai PPPK. NIP PPPK dan SK langsung diserahkan Ibu Bupati Faida," kata Susiyanto, guru PPPK kepada JPNN.com, Senin (15/2).
Susiyanto yang sebelumnya merupakan koordinator daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Jember mengungkapkan betapa mereka sangat gembira.
Rasa terima kasih tidak terhingga disampaikan kepada para pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Pemkab Jember.
Dia menyebutkan, NIP dan SK yang diserahkan bupati berparas cantik ini terdiri dari unsur guru, penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan.
"Kami sangat gembira karena Ibu Bupati Faida menyerahkan langsung NIP dan SK kami di masa akhir jabatanya," ucapnya.
Karena masih dalam masa pandemi, acara penyerahan dibagi menjadi dua. Ada secara langsung tetapi hanya perwakilan yang diserahkan di aula Pemkab Jember.
Sebagian besar secara virtual yang diikuti langsung di kecamatan yang telah ditunjuk, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
PPPK jember bersukacita karena sudah mendapatkan NIP dan SK PPPK yang diserahkan langsung bupati Faida
- Kado Terakhir, Status 230 Honorer Berubah menjadi Lulus
- Pejabat Penting Ini Lebih Suka Menyebut ASN, Bukan PPPK
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?