PPPK Juga Punya NIP, Simak nih Penjelasannya

PPPK Juga Punya NIP, Simak nih Penjelasannya
Mirip PNS, PPPK juga punya NIP. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Artinya setelah satu tahun, PPK (bupati, walikota, gubernur) akan mengevaluasi kinerja PPPK. Bila baik kinerjanya, akan lanjut kerja. Sebaliknya bila kinerja jelek, bisa diberhentikan.

BACA JUGA: Honorer K2 tak Percaya Kesejahteraan PPPK Setara PNS

"Namun, jangan berkecil hati dulu. PPK tidak bisa seenaknya memberhentikan PPPK kalau tidak ada dasar kuat. Selain itu evaluasi kinerja bukan hanya PPPK, PNS juga sama,. Jadi sebenarnya evaluasi ini untuk melihat capaian kinerja PNS maupun PPPK seperti apa," tuturnya.

Dia pun meminta masyarakat tidak percaya dengan informasi kalau setiap habis kontrak akan dites kembali. Yang benar adalah tes hanya sekali dan setiap tahun akan dievaluasi. (esy/jpnn)


PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) juga punya NIP karena mereka juga termasuk ASN, mirip PNS.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News