PPPK Juga Punya NIP, Simak nih Penjelasannya
Senin, 03 Desember 2018 – 14:53 WIB
Artinya setelah satu tahun, PPK (bupati, walikota, gubernur) akan mengevaluasi kinerja PPPK. Bila baik kinerjanya, akan lanjut kerja. Sebaliknya bila kinerja jelek, bisa diberhentikan.
BACA JUGA: Honorer K2 tak Percaya Kesejahteraan PPPK Setara PNS
"Namun, jangan berkecil hati dulu. PPK tidak bisa seenaknya memberhentikan PPPK kalau tidak ada dasar kuat. Selain itu evaluasi kinerja bukan hanya PPPK, PNS juga sama,. Jadi sebenarnya evaluasi ini untuk melihat capaian kinerja PNS maupun PPPK seperti apa," tuturnya.
Dia pun meminta masyarakat tidak percaya dengan informasi kalau setiap habis kontrak akan dites kembali. Yang benar adalah tes hanya sekali dan setiap tahun akan dievaluasi. (esy/jpnn)
PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) juga punya NIP karena mereka juga termasuk ASN, mirip PNS.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi