PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) meminta regulasi mutasi, relokasi, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 2 juta.
Permintaan tersebut menurut Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi adalah hal wajar.
Sebab, perekrutan PPPK 2019 hingga 2024 berfokus kepada honorer yang notabene sudah bekerja bertahun-tahun.
Mereka bekerja di instansinya, tetapi kemudian pascarekrutmen hanya sebagian yang bisa tetap mengajar di sekolah.
Sebagiannya lagi terlempar jauh, bahkan ada yang mengundurkan diri karena tidak bisa berpisah dari keluarganya.
"Apa yang dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk meninjau kembali aturan penempatan guru PPPK sudah tepat dan kami sangat apresiasi," kata Ekowi kepada JPNN, Minggu (17/11).
Dia mengungkapkan untuk menjadi ASN PPPK, butuh pengorbanan dan perjuangan besar dari guru honorer.
Namun, tidak sedikit yang terpaksa mundur karena lokasi mengajarnya sangat jauh.
PPPK minta pemerintah membuat regulasi mutasi, relokasi, dan TPP Rp 2 juta, berlebihan aspirasi mereka?
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon