PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) meminta regulasi mutasi, relokasi, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 2 juta.
Permintaan tersebut menurut Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi adalah hal wajar.
Sebab, perekrutan PPPK 2019 hingga 2024 berfokus kepada honorer yang notabene sudah bekerja bertahun-tahun.
Mereka bekerja di instansinya, tetapi kemudian pascarekrutmen hanya sebagian yang bisa tetap mengajar di sekolah.
Sebagiannya lagi terlempar jauh, bahkan ada yang mengundurkan diri karena tidak bisa berpisah dari keluarganya.
"Apa yang dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk meninjau kembali aturan penempatan guru PPPK sudah tepat dan kami sangat apresiasi," kata Ekowi kepada JPNN, Minggu (17/11).
Dia mengungkapkan untuk menjadi ASN PPPK, butuh pengorbanan dan perjuangan besar dari guru honorer.
Namun, tidak sedikit yang terpaksa mundur karena lokasi mengajarnya sangat jauh.
PPPK minta pemerintah membuat regulasi mutasi, relokasi, dan TPP Rp 2 juta, berlebihan aspirasi mereka?
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini