PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) meminta regulasi mutasi, relokasi, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 2 juta.
Permintaan tersebut menurut Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi adalah hal wajar.
Sebab, perekrutan PPPK 2019 hingga 2024 berfokus kepada honorer yang notabene sudah bekerja bertahun-tahun.
Mereka bekerja di instansinya, tetapi kemudian pascarekrutmen hanya sebagian yang bisa tetap mengajar di sekolah.
Sebagiannya lagi terlempar jauh, bahkan ada yang mengundurkan diri karena tidak bisa berpisah dari keluarganya.
"Apa yang dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk meninjau kembali aturan penempatan guru PPPK sudah tepat dan kami sangat apresiasi," kata Ekowi kepada JPNN, Minggu (17/11).
Dia mengungkapkan untuk menjadi ASN PPPK, butuh pengorbanan dan perjuangan besar dari guru honorer.
Namun, tidak sedikit yang terpaksa mundur karena lokasi mengajarnya sangat jauh.
PPPK minta pemerintah membuat regulasi mutasi, relokasi, dan TPP Rp 2 juta, berlebihan aspirasi mereka?
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega