PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?

PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi. Foto dok. Ekowi for JPNN

Mereka harus mengubur impiannya menjadi ASN PPPK.

Contohnya, penempatan guru PPPK SMAN /SMKN /SLB yang kabupaten/kota berbeda dengan alamat rumahnya.

"Kasihan sekali mereka harus meninggalkan keluarganya, suami/istri dan anak," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Ekowi, mereka berharap Mendikdasmen Abdul Mu'ti membuat regulasi tentang mutasi dan relokasi guru PPPK yang memberikan kemudahan dan kenyamanan agar guru bisa mengajar.

Dia menambahkan, jika para guru bekerja dengan perasaan hati tenang, pasti keluarga aman.

ASN PPPK juga memohon kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti agar tidak lagi membebankan guru dengan tugas administrasi.

"Hapus PMM aplikasi Merdeka Belajar supaya guru fokus mengajar dan mendidik di kelas. Apa mau kami setiap hari webinar dan workshop sehingga sering meninggalkan kelas," pintanya.

Dia juga memohon agar pemerintah menaikkan gaji guru PPPK dan honorer non sertifikasi serta tenaga kependidikan (tendik).

PPPK minta pemerintah membuat regulasi mutasi, relokasi, dan TPP Rp 2 juta, berlebihan aspirasi mereka?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News