PPPK Sujud Syukur, Gaji dan Tunjangan Akhirnya Bisa Cair
jpnn.com, JAKARTA - Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah telah terbit.
Permendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 21 Januari 2021 dan diundangkan per 27 Januari itu menjadi regulasi terakhir untuk mencairkan gaji serta tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang sudah diangkat sejak awal tahun.
Terbitnya Permendagri tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (1/2).
Dia pun lega karena PPPK sudah bisa mendapatkan gaji dan tunjangan setara PNS untuk kelompok jabatan sama.
Tidak hanya Bima Haria yang gembira, Honorer K2 yang lulus PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 pun bersuka cita. Banyak di antaranya yang sujud syukur.
"Teman-teman yang sudah terima NIP, SK, dan SPMT (surat perintah melaksanakan tugas) dan sudah bekerja sejak awal Januari bisa bernapas lega. Sujud syukur sebagai ungkapan kegembiraan. Karena pencairan gaji sudah bisa dilaksanakan," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Senin (1/2).
Dia menambahkan, masalah pencairan gaji sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu penuntasan penetapan NIP PPPK.
Sebab, butuh waktu bagi daerah untuk mencetak NIP PPPK dan SK. Begitu juga SPMT-nya.
PPPK sujud syukur karena Permendagri tentang petunjuk pembayaran gaji dan tunjangan sudah terbit.
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer