PPPK Tahap 2 Terima SK, Mayoritas Guru Swasta yang Dikontrak 5 Tahun, Gaji Dirapel?
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 41 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 2 sudah menerima SK.
Para PPPK itu dikontrak 5 tahun terhitung 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2027.
Menurut Penasihat Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri M. Badrul Munir, dari 41 PPPK tahap 2 itu, mayoritasnya guru swasta, yaitu 27 orang. Sisanya guru honorer negeri.
Itu sebabnya, Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) bagi PPPK guru tahap 2 ini akan berbeda dengan tahap 1.
"Kawan-kawan baru terima SK PPPK dan tanda tangan kontrak kerja. Untuk SPMT belum ditentukan," kata Arul -sapaan Badrul kepada JPNN.com, Minggu (24/4).
Konon, Arul mendapat bocoran bahwa tanggal SPMT PPPK per 1 Mei 2022 dengan pertimbangan
Penentuan 1 Mei itu karena peserta PPPK tahap 2 dianggap belum mengabdi di sekolah negeri terutama guru swasta.
Oleh karenanya, Arul berencana akan mendampingi para PPPK guru tahap 2 agar SPMT bisa disamakan dengan tanggal kontrak kerja.
PPPK tahap 2 yang mayoritas guru swasta sudah menerima SK. Mereka dikontrak 5 tahun. Apakah gajinya dirapel?
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS