PPPK Tahap 2 Terima SK, Mayoritas Guru Swasta yang Dikontrak 5 Tahun, Gaji Dirapel?

PPPK Tahap 2 Terima SK, Mayoritas Guru Swasta yang Dikontrak 5 Tahun, Gaji Dirapel?
Penasihat FHNK2I Kota Kediri M. Badrul Munir (kanan) bersama salah satu PPPK guru tahap 2 seusai menerima SK PPPK dan tanda tangan kontrak kerja. Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

"Kasihan juga kawan-kawan guru honorer negeri yang mengabdi tanpa putus sampai hari ini," ucapnya.

Sebelumnya, 103 PPPK di Kota Kediri telah mendapatkan gaji dan rapelan Februari - Maret pada 1 April.

Kemudian, 21 April mereka mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dan tunjangan makan minum (mamin).

Menurut Arul, TKD yang dibayarkan sebanyak Rp 2.673.000 per bulan. Kemudian mamin Rp 313.500 per bulan.

Baca Juga: Konon Begini Kondisi Janda Rachma yang Disebut Kekasih Gelap Kasatpol PP Makassar, Duh

"TKD yang dibayarkan Februari -Maret, totalnya Rp 5,346 juta. Maminnya Rp 627 ribu. Semuanya sudah dipotong pajak 11 persen," kata Arul, sapaan akrab Badrul kepada JPNN.com, Kamis (21/4).

Setelah rapelan TKD dan mamin itu masih akan ada pembayaran THR setara besaran gaji dan tunjangan 1 bulan sebesar Rp 3,7 juta, ditambah 50 persen TKD.

Dengan demikian THR yang akan diterimanya Rp 3,7 juta ditambah Rp 1,3 juta total Rp 5 juta. (esy/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

PPPK tahap 2 yang mayoritas guru swasta sudah menerima SK. Mereka dikontrak 5 tahun. Apakah gajinya dirapel?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News