PPPK Terima Kenaikan Gaji Istimewa, PNS Enggak Dapat
Jumat, 12 Februari 2021 – 08:35 WIB

Ilustrasi PPPK. Foto: dok JPNN
Menurut Paryono, PPPK tidak ada kenaikan pangkat atau golongan karena sistemnya kontrak dan tidak berjenjang seperti PNS.
"Karena di PPPK tidak ada jenjang karier makanya tidak ada kenaikan pangkat," ucapnya.
Meski begitu, PPPK bisa melompat ke jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama atau madya.
Caranya, yang bersangkutan harus keluar dulu dari jabatan PPPK sebelumnya.
Baca Juga: Senangnya, PPPK Ada Kenaikan Gaji Berkala seperti PNS
Kemudian mendaftar kembali menjadi PPPK untuk JPT utama atau madya.
"Kelebihan PPPK ada di situ. Yang bersangkutan bisa loncat ke jabatan lebih tinggi. Sedangkan PNS harus berjenjang mulai dari golongan III misalnya sampai IV," tandas Paryono. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
PPPK mendapatkan kenaikan gaji istimewa bagi yang berprestasi sedangkan PNS tidak mendapatkan hak serupa
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Jangan Datang 1 Jam Sebelum Ujian, Penting
- Dipastikan Banyak Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasib Mereka?