PPPK Terima Rapelan Tunjangan Jabatan Fungsional 5 Bulan, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Para PPPK guru maupun non-guru akan mendapatkan rapelan tunjangan jabatan fungsional pada awal Desember 2021. Rapelan ini dihitung sejak SK PPPK diterima.
Menurut Rikrik Gunawan, pengurus Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut, mereka akan mendapatkan rapelan empat bulan ditambah jatah Desember.
Besaran tunjangan jabatan fungsional (jabfung) Rp 327 ribu per bulan.
"Bulan depan kami akan menerima tunjangan jabatan fungsional lima bulan," kata Rikrik kepada JPNN.com, Sabtu (27/11).
Dia mengungkapkan di Kabupaten Garut, tunjangan jabatan fungsional PPPK sudah dibayarkan sejak November 2021.
Bulan depan dibayarkan sisanya empat bulan (Juli sampai Oktober) dan Desember.
Sedangkan tunjangan yang belum diterima adalah tunjangan kinerja, tapera, tambahan penghasilan, tunjangan jaminan tua.
Khusus guru besertifikasi pendidik, lanjut Rikrik, juga mendapatkan tunjangan profesi guru.
PPPK guru dan non-guru terima rapelan tunjangan jabatan fungsional 5 bulan pada Desember 2021.
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi