PPPK Terima Rapelan Tunjangan Jabatan Fungsional 5 Bulan, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Para PPPK guru maupun non-guru akan mendapatkan rapelan tunjangan jabatan fungsional pada awal Desember 2021. Rapelan ini dihitung sejak SK PPPK diterima.
Menurut Rikrik Gunawan, pengurus Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut, mereka akan mendapatkan rapelan empat bulan ditambah jatah Desember.
Besaran tunjangan jabatan fungsional (jabfung) Rp 327 ribu per bulan.
"Bulan depan kami akan menerima tunjangan jabatan fungsional lima bulan," kata Rikrik kepada JPNN.com, Sabtu (27/11).
Dia mengungkapkan di Kabupaten Garut, tunjangan jabatan fungsional PPPK sudah dibayarkan sejak November 2021.
Bulan depan dibayarkan sisanya empat bulan (Juli sampai Oktober) dan Desember.
Sedangkan tunjangan yang belum diterima adalah tunjangan kinerja, tapera, tambahan penghasilan, tunjangan jaminan tua.
Khusus guru besertifikasi pendidik, lanjut Rikrik, juga mendapatkan tunjangan profesi guru.
PPPK guru dan non-guru terima rapelan tunjangan jabatan fungsional 5 bulan pada Desember 2021.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang