PPPK Waswas, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu? Kenaikan Gaji Berkala Bagaimana?

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang tengah digodok pemerintah dan DPR RI dikhawatirkan jauh dari harapan honorer maupun PPPK.
Belakangan Daftar Inventarisir Masalah atau DIM RUU ASN yang beradar luas di kalangan honorer maupun PPPK mendapatkan penolakan.
Pasalnya, usulan Komisi II DPR RI agar seluruh honorer diangkat PNS secara langsung ditolak pemerintah.
Begitu juga usulan peningkatan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satunya pemberian pensiun juga ditolak pemerintah.
Sebagai gantinya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengusulkan rekrutmen PPPK paruh waktu bagi honorer (masa kerja di bawah 8 jam).
Jika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, maka memprioritaskan PPPK paruh waktu.
"Ini kebijakan yang aneh. Mudah-mudahan tidak akan disahkan DPR RI, karena jelas merugikan honorer dan PPPK," kata Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan kepada JPNN.com, Sabtu (8/7).
Eks pentolan honorer K2 yang lulus seleksi PPPK 2019 ini menambahkan sampai sekarang status mereka belum aman.
PPPK waswas, habis kontrak dialihkan ke paruh waktu? kenaikan gaji berkala bagaimana?
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu