PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi

PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
Penjabat Bupati Manggarai Timur Boni Hasudungan saat memberikan SK PPPK di Borong. (ANTARA/HO-Bagian Protokol dan Komunitas Pimpinan Setda Manggarai Timur)

jpnn.com - MBAY - Penjabat Bupati Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Boni Hasudungan mengatakan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah resmi bekerja tidak berhak untuk mengajukan usulan mutasi.

"Anda melamar di tempat yang sekarang atas kehendak dan kesadaran sendiri, maka tentunya sudah menyadari konsekuensinya sejak awal," kata Boni dalam keterangan yang diterima di Mbay, Ibu Kota Kabupaten Nagekeo, Selasa (14/5).

Boni menyampaikan hal tersebut saat penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK dan penandatangan Surat Perjanjian Kerja Formasi tahun 2023 tingkat Kabupaten Manggarai Timur di Borong.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur meminta ratusan PPPK untuk menerapkan nilai Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK) dalam bekerja."Ini sebagai nilai dasar dan utama seorang ASN (aparatur sipil)," kata Boni Hasudungan.

Lebih lanjut Boni menjelaskan Pemkab Manggarai Timur mengalokasikan 984 kuota formasi ASN PPPK 2023. Berdasar hasil seleksi, terdapat 905 kuota yang terisi.

Dia pun mengucapkan selamat kepada para PPPK yang menerima SK karena mereka telah melalui seluruh proses perekrutan dengan baik.

"Momen ini tentunya sudah dinantikan cukup lama setelah melalui berbagai tahapan yang cukup melelahkan untuk menjadi ASN-PPPK. Selamat datang dan selamat bergabung secara resmi di Pemda Manggarai Timur," ungkapnya.

Sebagai ASN, kata dia, sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakan kebijakan publik dan pelayan publik.

Pj Bupati Manggarai Timur Boni Hasudungan menegaskan PPPK yang telah resmi bekerja tidak berhak mengajukan usulan mutasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News