PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
jpnn.com - MBAY - Penjabat Bupati Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Boni Hasudungan mengatakan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah resmi bekerja tidak berhak untuk mengajukan usulan mutasi.
"Anda melamar di tempat yang sekarang atas kehendak dan kesadaran sendiri, maka tentunya sudah menyadari konsekuensinya sejak awal," kata Boni dalam keterangan yang diterima di Mbay, Ibu Kota Kabupaten Nagekeo, Selasa (14/5).
Boni menyampaikan hal tersebut saat penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK dan penandatangan Surat Perjanjian Kerja Formasi tahun 2023 tingkat Kabupaten Manggarai Timur di Borong.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur meminta ratusan PPPK untuk menerapkan nilai Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK) dalam bekerja."Ini sebagai nilai dasar dan utama seorang ASN (aparatur sipil)," kata Boni Hasudungan.
Lebih lanjut Boni menjelaskan Pemkab Manggarai Timur mengalokasikan 984 kuota formasi ASN PPPK 2023. Berdasar hasil seleksi, terdapat 905 kuota yang terisi.
Dia pun mengucapkan selamat kepada para PPPK yang menerima SK karena mereka telah melalui seluruh proses perekrutan dengan baik.
"Momen ini tentunya sudah dinantikan cukup lama setelah melalui berbagai tahapan yang cukup melelahkan untuk menjadi ASN-PPPK. Selamat datang dan selamat bergabung secara resmi di Pemda Manggarai Timur," ungkapnya.
Sebagai ASN, kata dia, sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakan kebijakan publik dan pelayan publik.
Pj Bupati Manggarai Timur Boni Hasudungan menegaskan PPPK yang telah resmi bekerja tidak berhak mengajukan usulan mutasi.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas