PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi

PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
Penjabat Bupati Manggarai Timur Boni Hasudungan saat memberikan SK PPPK di Borong. (ANTARA/HO-Bagian Protokol dan Komunitas Pimpinan Setda Manggarai Timur)

Dia juga menegaskan bahwa ASN dinilai sebagai pemersatu bangsa.

"Prinsip dasarnya adalah melayani masyarakat sesuai aturan yang berlaku," kata Boni. (antara/jpnn)

Pj Bupati Manggarai Timur Boni Hasudungan menegaskan PPPK yang telah resmi bekerja tidak berhak mengajukan usulan mutasi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News