PPPK yang Tidak Memenuhi Target Kinerja akan Disanksi Tegas

PPPK yang Tidak Memenuhi Target Kinerja akan Disanksi Tegas
Suku Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Utara menggelar sosialisasi kepada ratusan PPPK di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. ANTARA/ HO-Pemkot Jakut

jpnn.com - JAKARTA - Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Utara meminta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu mampu mencapai target kinerja yang diberikan.

Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Utara Neni Maryani mengingatkan ratusan PPPK di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu agar dapat memahami terkait pengelolaan kinerja dan disiplin pegawai.

Menurut Neni, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa PPPK yang tidak memenuhi target kinerja akan diberikan sanksi tegas.

"Jika PPPK tidak memenuhi target yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kinerja dan melanggar disiplin dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja," ungkap Neni.

Sebanyak 152 PPPK di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti Sosialisasi Penyusunan Rencana Kinerja (Renkin), Pemutakhiran Data dan Disiplin Pegawai bagi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis Formasi Tahun 2023 di Ruang Bahari, Kantor Wali Kota Kota Jakarta Utara, Selasa.

Neni mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memperjelas peran, hasil dan tanggung jawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi.

Menurut dia, setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran tugas.

"Untuk itu kami harapkan semua peserta dapat memahami serta melaksanakan pada tempat tugasnya masing-masing," kata Neni.

Berdasar PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa PPPK yang tidak memenuhi target kinerja akan diberikan sanksi tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News