PPRC TNI Dituntut Meningkatkan Kemahiran Bertempur

Marsekal Hadi menyampaikan bahwa setiap prajurit PPRC harus selalu memegang prinsip-prinsip kecepatan dalam manuver, ketepatan dalam menghitung kemampuan dan batas kemampuan, serta singkat dan cepat dalam melakukan eksploitasi kekuatan. “Pemahaman ini saya nilai sangat penting dalam pembinaan satuan PPRC, karena wilayah operasionalnya meliputi darat, laut dan udara di seluruh wilayah Nusantara,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI kembali mengingatkan tentang pentingnya untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang merupakan tugas, tanggung jawab sekaligus kewajiban kita semua sebagai bangsa Indonesia.
“Peran TNI di dalam pelaksanaan pesta demokrasi adalah memberikan perbantuan kepada KPU dan Polri guna menjamin agar rangkaian tahapan Pemilu tahun 2019 ini berjalan aman, lancar dan damai,” tutur Marsekal Hadi.
Panglima TNI menegaskan bahwa TNI tetap menjaga komitmen bahwa TNI tetap netral. Namun demikian dalam setiap pelaksanaan tugas pengamanan Pemilu tersebut hendaknya selalu meningkatkan kesiapsiagaan, melakukan deteksi dan cegah dini terhadap setiap tindakan inkonstitusional yang berpotensi menjadi ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.
“Bersama seluruh masyarakat dan komponen bangsa, mari kita menjaga jalannya pesta demokrasi ini agar berjalan damai, aman dan lancar, sehingga terwujud stabilitas keamanan nasional dan ketertiban serta ketentraman di dalam masyarakat,” ujarnya.(fri/jpnn)
Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI dituntut untuk senantiasa meningkatkan kemahiran dan kemampuan bertempur dalam menjalankan berbagai misi, baik dalam konteks operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ibas Memuji Peran TNI, Ahli Gizi hingga Masyarakat di Program Makan Bergizi Gratis
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H
- RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
- Dorong Semangat Baru di Tubuh TNI, 6 Jabatan Strategis Diserahterimakan
- Imparsial: Peradilan Militer Cenderung Menjadi Sarang Impunitas Bagi Prajurit TNI
- RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif