PPRN Ajukan Bukti 31 KPUD Tak Memverifikasi Parpol
Selasa, 05 Februari 2013 – 19:51 WIB

PPRN Ajukan Bukti 31 KPUD Tak Memverifikasi Parpol
Kejanggalan verifikasi faktual tersebut juga terjadi di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Indra Giri Hulu di Propinsi Riau serta Kabupaten Kepulauan Sula, Propinsi Maluku Utara. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Sambas di Propinsi Kalimantan Barat, serta Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Buleleng di Propinsi Bali.
Baca Juga:
"Bahkan provinsi terdekat dari ibukota negara seperti Jawa Barat juga tidak dilakukan verifikasi partai-partai politik oleh KPUD seperti di Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Majalengka," imbuhnya.
Kejadian serupa lanjutnya juga berlangsung di Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, di Provinsi Sumatera Barat, serta Kota Jambi dan Kabupaten Merangin di Propinsi Jambi.
Sedangan di Jawa Timur ada tiga daerah tingkat II yang tidak diverifikasi yakni Kabupaten Bojonegoro, Kota Batu, Kota Blitar. Menyusul Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Propinsi Kabupaten Temanggung, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kota Semarang, di Propinsi Jawa Tengah,
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amir Tamba mengatakan kliennya memiliki bukti bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
BERITA TERKAIT
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- Tutup Kegiatan RBN NasDem, Surya Paloh Minta Anak Muda Berjuang Bangun Bangsa