PPRN Ajukan Bukti 31 KPUD Tak Memverifikasi Parpol
Selasa, 05 Februari 2013 – 19:51 WIB

PPRN Ajukan Bukti 31 KPUD Tak Memverifikasi Parpol
"Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, juga terindikasi tidak diverifikai," ujar Amir.
Terakhir, PPRN juga menemukan tidak dilakukan verifikasi parpol di Kabupaten Kepulauan Selayar di Propinsi Sulawesi Selatan. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amir Tamba mengatakan kliennya memiliki bukti bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- Tutup Kegiatan RBN NasDem, Surya Paloh Minta Anak Muda Berjuang Bangun Bangsa