PPRN Amelia Yani Disahkan

PPRN Amelia Yani Disahkan
PPRN Amelia Yani Disahkan
JAKARTA - Perselisihan kepengurusan di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) akhirnya terjawab. Kementrian Hukum dan HAM sudah mensahkan kepengurusan PPRN versi Amelia Yani sebagai ketua umum.  “Alhamdulillah, kami bersyukur, ternyata kebenaran akhirnya menang juga,” kata Amelia Yani kepada wartawan di Sekretariat DPP PPRN, kemarin (31/8).

Pengesahan kepengurusan Amelia Yani itu tertera sangat jelas di dalam Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-4-AH-11-01-15 yang ditandatangani langaung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktur Tata Negara Asyarie Syihabuddin per 30 Agustus 2010.

Selain Amelia Yani, Kemenkumham juga memutuskan bahwa Sekjen PPRN yang sah adalah Maludin Sitorus. Atas keputusan Kemenkumham itu, maka Amelia secara tegas menyatakan tidak ada lagi perselisihan. Pihak yang berseberangan dengan kepengurusannya harus menghormati ketentuan hukum itu. “Kini tidak ada lagi kepengurusan ganda,” ujarnya.

Putri mediang Jenderal Ahmad Yani ini juga berharap dengan keputusan Kemenkumham itu,  maka segala perselisihan internal partainya yang berujung pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) terselesaikan. Pernyataan itu berkaitan dengan proses Pemilukada di Kab Toli-Toli, Sulawesi Tengah.

JAKARTA - Perselisihan kepengurusan di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) akhirnya terjawab. Kementrian Hukum dan HAM sudah mensahkan kepengurusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News