PPRN Amelia Yani Disahkan
Rabu, 01 September 2010 – 06:47 WIB
Dalam proses verifikasi calon bupati dan calon wakil bupati, KPU setempat telah mencoret pasangan Cabup Bahrudin dan Abdul Rahman sebagaimana yang diusung PPRN dan PPP. “Alasan KPU karena PPRN memiliki kepengurusan ganda. Ini kan arogan dengan mengabaikan permintaan KPU Pusat,” ujar Amelia.
Sebagai konsukwensi persoalan itu, Amelia telah memecat Ketua DPW PPRN Sulteng Irwan Alamsyah karena telah menggunakan jabatan palsu dalam proses penjaringan cabup. Bahkan dia juga telah melaporkan kasus ini kepada Polda Sulteng.
“Surat penonaktifkan Irwan pernah dianggap palsu oleh yang bersangkutan. Tetapi berdasarkan Puslabfor Forensik Mabes Polri, menyatakan bahwa surat itu sah dan otentik dengan tanda tangan ketua umum PPRN,” paparnya. Oleh karenanya Amelia meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar Pemilukada di Toli-Toli, Sulteng diulang. (dil)
JAKARTA - Perselisihan kepengurusan di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) akhirnya terjawab. Kementrian Hukum dan HAM sudah mensahkan kepengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput