PPRN Amelia Yani Disahkan
Rabu, 01 September 2010 – 06:47 WIB

PPRN Amelia Yani Disahkan
Dalam proses verifikasi calon bupati dan calon wakil bupati, KPU setempat telah mencoret pasangan Cabup Bahrudin dan Abdul Rahman sebagaimana yang diusung PPRN dan PPP. “Alasan KPU karena PPRN memiliki kepengurusan ganda. Ini kan arogan dengan mengabaikan permintaan KPU Pusat,” ujar Amelia.
Sebagai konsukwensi persoalan itu, Amelia telah memecat Ketua DPW PPRN Sulteng Irwan Alamsyah karena telah menggunakan jabatan palsu dalam proses penjaringan cabup. Bahkan dia juga telah melaporkan kasus ini kepada Polda Sulteng.
“Surat penonaktifkan Irwan pernah dianggap palsu oleh yang bersangkutan. Tetapi berdasarkan Puslabfor Forensik Mabes Polri, menyatakan bahwa surat itu sah dan otentik dengan tanda tangan ketua umum PPRN,” paparnya. Oleh karenanya Amelia meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar Pemilukada di Toli-Toli, Sulteng diulang. (dil)
JAKARTA - Perselisihan kepengurusan di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) akhirnya terjawab. Kementrian Hukum dan HAM sudah mensahkan kepengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV