PPRN Berharap DKPP Tegakkan Keadilan

PPRN Berharap DKPP Tegakkan Keadilan
PPRN Berharap DKPP Tegakkan Keadilan
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Joller Sitorus mengatakan, fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Undang-undang Pemilu tidak hanya sebatas menjatuhkan sanksi dan menghukum Komisoner KPU dan Bawaslu.

"DKPP juga harus bisa menegakkan rasa keadilan yang terabaikan saat KPU dan Bawaslu melaksanakan tugasnya," kata Joller Sitorus, usai menyaksikan sidang dugaan pelanggaran kode penyelenggara pemilu yang digelar DKPP, di Jakarta, Kamis (2/5).

Dalam beberapa kali sidang kata Sitorus, sudah menunjukkan ada pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU dan Bawaslu.

"Rasa keadilan dari Majelis Sidang DKPP tidak akan bisa terwujud kalau hanya memberi sanksi atas pelanggar etik. Rasa keadilan juga harus diikuti dengan merehabilitasi Parpol yang jadi korban pelanggaran etik oleh KPU dan Bawaslu," tegasnya.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Joller Sitorus mengatakan, fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News