PPRN Berharap DKPP Tegakkan Keadilan
Kamis, 02 Mei 2013 – 22:11 WIB

PPRN Berharap DKPP Tegakkan Keadilan
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Joller Sitorus mengatakan, fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Undang-undang Pemilu tidak hanya sebatas menjatuhkan sanksi dan menghukum Komisoner KPU dan Bawaslu. "Rasa keadilan dari Majelis Sidang DKPP tidak akan bisa terwujud kalau hanya memberi sanksi atas pelanggar etik. Rasa keadilan juga harus diikuti dengan merehabilitasi Parpol yang jadi korban pelanggaran etik oleh KPU dan Bawaslu," tegasnya.
"DKPP juga harus bisa menegakkan rasa keadilan yang terabaikan saat KPU dan Bawaslu melaksanakan tugasnya," kata Joller Sitorus, usai menyaksikan sidang dugaan pelanggaran kode penyelenggara pemilu yang digelar DKPP, di Jakarta, Kamis (2/5).
Baca Juga:
Dalam beberapa kali sidang kata Sitorus, sudah menunjukkan ada pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU dan Bawaslu.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Joller Sitorus mengatakan, fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
BERITA TERKAIT
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump
- Ini Pesan Megawati untuk Prabowo Lewat Didit
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Hadiri Open House di Rumah Ketua MPR, Puan Ungkap Pembicaraan Politik
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati