PPRN Berharap DKPP Tegakkan Keadilan
Kamis, 02 Mei 2013 – 22:11 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Joller Sitorus mengatakan, fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Undang-undang Pemilu tidak hanya sebatas menjatuhkan sanksi dan menghukum Komisoner KPU dan Bawaslu. "Rasa keadilan dari Majelis Sidang DKPP tidak akan bisa terwujud kalau hanya memberi sanksi atas pelanggar etik. Rasa keadilan juga harus diikuti dengan merehabilitasi Parpol yang jadi korban pelanggaran etik oleh KPU dan Bawaslu," tegasnya.
"DKPP juga harus bisa menegakkan rasa keadilan yang terabaikan saat KPU dan Bawaslu melaksanakan tugasnya," kata Joller Sitorus, usai menyaksikan sidang dugaan pelanggaran kode penyelenggara pemilu yang digelar DKPP, di Jakarta, Kamis (2/5).
Baca Juga:
Dalam beberapa kali sidang kata Sitorus, sudah menunjukkan ada pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU dan Bawaslu.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Joller Sitorus mengatakan, fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
BERITA TERKAIT
- Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa