PPRN Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP
Jumat, 08 Februari 2013 – 21:54 WIB

PPRN Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) akhirnya melaporkan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), 31 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Komisi Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu 2014.
"PPRN secara resmi telah sudah melaporkan 31 KPUD, tujuh komisioner KPU pusat dan Bawaslu ke ke DKPP, " kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPRN, Joller Sitorus kepada wartawan saat jumpa pers di gedung Sarinah, Jakarta, Jumat (8/2/).
Baca Juga:
Dikatakan Joler, PPRN melapor ke DKPP karena KPU Pusat, KPU Daerah serta Bawaslu membuat kebijakan yang tidak benar antara lain tidak menjaga asas netralitas proses penetapan partai politik peserta pemilu.
Dalam berkas laporannya tertanggal 8 Februari 2013, berisi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU, KPUD dan Bawaslu. "Saat melakukan verifikasi faktual telah melakukan pelanggaran terhadap azas-azas penyelengaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012," tegasnya.
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) akhirnya melaporkan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), 31 Komisi Pemilihan Umum Daerah
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang