PPRN Makin Ribut, Amelia Yani Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 21 Juli 2011 – 18:31 WIB
Pelanggaran lain, kata Maludin, Amelia menggelar Muswil-muswil, dengan memberikan hak suara kepada anggota dewan dari PPRN. Padahal, sesuai AD/ART, anggota dewan tak punya hak suara. Putusan PN Medan juga menyatakan, Muswil PPRN Sumut dengan mekanisme seperti itu sudah dinyatakan melanggar AD/ART. "Putusan PN Medan itu merupakan jurisprudensi. Muswil-muswil yang digelar dengan mengikutkan anggota dewan punya hak suara, batal demi hukum," tegas Maludi.
Seperti diketahui, sebelumnya di tubuh PPRN muncul dua kubu, yakni kubu pendiri PPRN DL Sitorus dan kubu Amelia. Pane dan Maludi ini sebelumnya masuk kubu Amelia. Saat ini, mereka sudah berseberangan dengan putri Pahlawan Revolusi, Ahmad Yani, itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kisruh di internal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) makin meluas. Amelia Yani, yang pada 1 Juni 2011 secara resmi sudah menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik