PPRN Makin Ribut, Amelia Yani Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 21 Juli 2011 – 18:31 WIB

PPRN Makin Ribut, Amelia Yani Dilaporkan ke Polisi
Pelanggaran lain, kata Maludin, Amelia menggelar Muswil-muswil, dengan memberikan hak suara kepada anggota dewan dari PPRN. Padahal, sesuai AD/ART, anggota dewan tak punya hak suara. Putusan PN Medan juga menyatakan, Muswil PPRN Sumut dengan mekanisme seperti itu sudah dinyatakan melanggar AD/ART. "Putusan PN Medan itu merupakan jurisprudensi. Muswil-muswil yang digelar dengan mengikutkan anggota dewan punya hak suara, batal demi hukum," tegas Maludi.
Seperti diketahui, sebelumnya di tubuh PPRN muncul dua kubu, yakni kubu pendiri PPRN DL Sitorus dan kubu Amelia. Pane dan Maludi ini sebelumnya masuk kubu Amelia. Saat ini, mereka sudah berseberangan dengan putri Pahlawan Revolusi, Ahmad Yani, itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kisruh di internal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) makin meluas. Amelia Yani, yang pada 1 Juni 2011 secara resmi sudah menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco