PPRN Merasa Hak Demokrasi Dimatikan KPU

PPRN Merasa Hak Demokrasi Dimatikan KPU
PPRN Merasa Hak Demokrasi Dimatikan KPU
"Sedangkan di Indragiri Ilir, Riau, KPU Kabupaten itu memerintahkan PPRN untuk mengumpulkan anggotanya pemegang KTA PPRN, tetapi KPUD malah tidak datang. Padahal, permintaan KPU Indragiri Ilir untuk mengumpulkan itu salah karena tidak ada dalam aturan KPU Pusat, mereka malah tidak datang," kata dia lagi.

Joller menyebut, dengan fakta tersebut KPU tetap memutuskan PPRN tidak memenuhi syarat menjadi pemilu. "Padahal jika kesalahan yang terjadi ada pada KPU, mengapa PPRN yang dihukum. Ini jelas mematikan hak demokrasi kami," pungkasnya.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Joller Sitorus menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seharusnya menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News