PPRN Merasa Hak Demokrasi Dimatikan KPU
Minggu, 03 Februari 2013 – 01:07 WIB
"Sedangkan di Indragiri Ilir, Riau, KPU Kabupaten itu memerintahkan PPRN untuk mengumpulkan anggotanya pemegang KTA PPRN, tetapi KPUD malah tidak datang. Padahal, permintaan KPU Indragiri Ilir untuk mengumpulkan itu salah karena tidak ada dalam aturan KPU Pusat, mereka malah tidak datang," kata dia lagi.
Baca Juga:
Joller menyebut, dengan fakta tersebut KPU tetap memutuskan PPRN tidak memenuhi syarat menjadi pemilu. "Padahal jika kesalahan yang terjadi ada pada KPU, mengapa PPRN yang dihukum. Ini jelas mematikan hak demokrasi kami," pungkasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Joller Sitorus menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seharusnya menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU Logistik Pilkada 2024 di Jabar Sudah Terdistribusi 90 Persen
- Atasi Macet, Pram-Doel Janjikan 15 Golongan Gratis Transjabodetabek
- Polda Babel Minta Personel Polri Tak Jadi Timses Calon Kepala Daerah
- Sosok Peduli Budaya, Elly Lasut Dapat Dukungan untuk Menang di Pilkada Sulut
- Kaesang Blusukan di Kota Bogor, Sebarkan Pesan Pilih Sendi-Melli
- Kinerja Teruji, Khofifah-Emil Makin Diinginkan Muslimat NU Magetan Raih Kemenangan