PPRN Merasa Masih Punya Peluang jadi Peserta Pemilu 2014
Rabu, 17 April 2013 – 22:09 WIB
Padahal mereka-lah yang mengetahui persis, apakah verifikasi faktual penjaringan parpol peserta Pemilu benar telah dilakukan. “Kalau hanya baca data, kita khawatir pertimbangan nantinya melenceng dan tidak akurat,” katanya.
Namun begitu, Joller yakin MA dalam putusannya benar-benar berbuat adil dan tidak merugikan hak konstitusi masyarakat.
Selain mengajukan kasasi, PPRN menurut Joller saat ini juga masih menempuh upaya hukum lain lewat DKPP.
Ia sadar, lembaga ini hanya menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Namun begitu, bukan berarti ia pesimis partainya dapat menjadi peserta pemilu.
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan pemeriksaan langsung atas saksi maupun bukti-bukti, terkait proses hukum kasasi yang ditempuh
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik