PPRN Merasa Masih Punya Peluang jadi Peserta Pemilu 2014
Rabu, 17 April 2013 – 22:09 WIB

PPRN Merasa Masih Punya Peluang jadi Peserta Pemilu 2014
Padahal mereka-lah yang mengetahui persis, apakah verifikasi faktual penjaringan parpol peserta Pemilu benar telah dilakukan. “Kalau hanya baca data, kita khawatir pertimbangan nantinya melenceng dan tidak akurat,” katanya.
Namun begitu, Joller yakin MA dalam putusannya benar-benar berbuat adil dan tidak merugikan hak konstitusi masyarakat.
Selain mengajukan kasasi, PPRN menurut Joller saat ini juga masih menempuh upaya hukum lain lewat DKPP.
Ia sadar, lembaga ini hanya menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Namun begitu, bukan berarti ia pesimis partainya dapat menjadi peserta pemilu.
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan pemeriksaan langsung atas saksi maupun bukti-bukti, terkait proses hukum kasasi yang ditempuh
BERITA TERKAIT
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV