PPRN Merasa Masih Punya Peluang jadi Peserta Pemilu 2014
Rabu, 17 April 2013 – 22:09 WIB

PPRN Merasa Masih Punya Peluang jadi Peserta Pemilu 2014
Karena paling tidak, jika DKPP menemukan adanya pelanggaran etik komisioner, maka patut diduga penetapan parpol peserta Pemilu yang dilakukan KPU, cacat hukum.
“Paling tidak kami boleh angkat jempol degan langkah DKPP. Karena lembaga ini langsung terjun ke Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sumatera Barat untuk memeriksa saksi-saksi di daerah. Jadi apapun nanti yang akan diputuskan DKPP, kita menyambutnya dengan baik,” katanya.
Sebagaimana diketahui, setelah Januari lalu dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu, PPRN mengajukan permohonan ke Bawaslu. Namun lembaga ini menolak permohonan mereka sehingga kemudian partai bentukan pengusaha DL.Sitorus ini banding ke PTTUN.
Lagi-lagi gugatan mereka ditolak. Atas keputusan ini, PPRN mencoba kasasi ke MA. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan ke DKPP, karena menilai tujuh komisioner KPU diduga melakukan pelanggaran kode etik. (gir/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan pemeriksaan langsung atas saksi maupun bukti-bukti, terkait proses hukum kasasi yang ditempuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV