PPRN Merasa Masih Punya Peluang jadi Peserta Pemilu 2014
Rabu, 17 April 2013 – 22:09 WIB
Karena paling tidak, jika DKPP menemukan adanya pelanggaran etik komisioner, maka patut diduga penetapan parpol peserta Pemilu yang dilakukan KPU, cacat hukum.
“Paling tidak kami boleh angkat jempol degan langkah DKPP. Karena lembaga ini langsung terjun ke Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sumatera Barat untuk memeriksa saksi-saksi di daerah. Jadi apapun nanti yang akan diputuskan DKPP, kita menyambutnya dengan baik,” katanya.
Sebagaimana diketahui, setelah Januari lalu dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu, PPRN mengajukan permohonan ke Bawaslu. Namun lembaga ini menolak permohonan mereka sehingga kemudian partai bentukan pengusaha DL.Sitorus ini banding ke PTTUN.
Lagi-lagi gugatan mereka ditolak. Atas keputusan ini, PPRN mencoba kasasi ke MA. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan ke DKPP, karena menilai tujuh komisioner KPU diduga melakukan pelanggaran kode etik. (gir/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan pemeriksaan langsung atas saksi maupun bukti-bukti, terkait proses hukum kasasi yang ditempuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik