PPRN Minta Mendagri Tunda PAW 218 DPRD

PPRN Minta Mendagri Tunda PAW 218 DPRD
PPRN Minta Mendagri Tunda PAW 218 DPRD
Hal senada dikatakan kuasa hukum PPRN, Marulam Pandiangan. Dia menjelaskan saat ini sengketa kepengurusan PPRN sedang diproses banding di PTUN. PPRN juga menggugat SK Menkumham Nomor HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang mengesahkan kepengurusan Amelia Yani di PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta. Konflik yang sedang dihadapi PPRN secara resmi juga telah disampaikan kepada Presiden agar pemerintah dapat memberikan keputusan yang bijaksana.

“Kami mohon agar proses PAW  anggota DPRD yang dilakukan Amelia Yani ditunda dahulu, kami minta pemerintah bijak melihat persoalan internal PPRN ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Munas 1 DPP PPRN yang digelar kubu Amelia Yani di Bandung pada Maret 2010, belakangan tidak diakui oleh Kemenkum-HAM. Atas sikap kementrian yang dipimpin Patrialis Akbar ini, putri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada 1 November 2010, putusan PTUN keluar dan memenangkan kubu Amelia Yani.

Kubu yang masih setia para pendiri PPRN, DL Sitorus, berharap Patrialis tidak mengeksekusi putusan PTUN itu lantaran masih ada upaya banding. Sebelumnya, Amelia Yani mengatakan, dengan adanya putusan PTUN itu, maka Munas 1 PPRN yang memilih dirinya sebagai Ketum PPRN, harus segera disahkan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Para petinggi Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) versi Darius Lungguk Sitorus melanjutkan aksinya. Setelah Kamis (25/11) menggelar aksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News