PPRN Minta Mendagri Tunda PAW 218 DPRD
Jumat, 26 November 2010 – 20:16 WIB
Hal senada dikatakan kuasa hukum PPRN, Marulam Pandiangan. Dia menjelaskan saat ini sengketa kepengurusan PPRN sedang diproses banding di PTUN. PPRN juga menggugat SK Menkumham Nomor HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang mengesahkan kepengurusan Amelia Yani di PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta. Konflik yang sedang dihadapi PPRN secara resmi juga telah disampaikan kepada Presiden agar pemerintah dapat memberikan keputusan yang bijaksana.
Baca Juga:
“Kami mohon agar proses PAW anggota DPRD yang dilakukan Amelia Yani ditunda dahulu, kami minta pemerintah bijak melihat persoalan internal PPRN ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Munas 1 DPP PPRN yang digelar kubu Amelia Yani di Bandung pada Maret 2010, belakangan tidak diakui oleh Kemenkum-HAM. Atas sikap kementrian yang dipimpin Patrialis Akbar ini, putri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada 1 November 2010, putusan PTUN keluar dan memenangkan kubu Amelia Yani.
Kubu yang masih setia para pendiri PPRN, DL Sitorus, berharap Patrialis tidak mengeksekusi putusan PTUN itu lantaran masih ada upaya banding. Sebelumnya, Amelia Yani mengatakan, dengan adanya putusan PTUN itu, maka Munas 1 PPRN yang memilih dirinya sebagai Ketum PPRN, harus segera disahkan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Para petinggi Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) versi Darius Lungguk Sitorus melanjutkan aksinya. Setelah Kamis (25/11) menggelar aksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies