PPRN versi Amelia Yani Klaim Sah

PPRN versi Amelia Yani Klaim Sah
PPRN versi Amelia Yani Klaim Sah
KUPANG--Pengurus PPRN baik DPW dan DPD versi Amelia Yani menggelar pertemuan dan menegaskan jika PPRN dibawah kepemimpinan Amelia Yani hingga saat ini masih sah. Keabsahan mengenai pengurusan PPRN dibawah kepemimpinan Amelia Yani sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM RI nomer M. HH. 17. AH. 11. 01 Tahun 2010 tanggal 15 November 2010  yang dikeluarkan tanggal 26 Januari 2012 oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Sekretaris DPW PPRN NTT, Aloysius Gago kepada koran ini menegaskan SK  yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM sekarang ini sama persis dengan Nomor  SK Kepengurusan  Amelia A. Yani  yang dikeluarkan oleh  Patrialis Akbar, Mantan Menteri Hukum HAM  RI sebelumnya, yakni SK Nomer  M.HH. 17.AH.11.01 tanggal 15 November 2010. Perbedaan hanya terletak  pada  tanggal dan Tahun diterbitkan kedua SK dimaksud, yakni SK untuk Amelia A. Yani tanggal 15 November 2010 sedangkan SK untuk H. Rouchim tanggal 19  Desember 2011.

"Halaman pertama SK  Nomer  M. HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin tertulis  Partai Peduli Rakyat Nasional  namun   pada halaman empat lampiran surat keputusan yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan tertulis Partai Nasional Republik (NASREP)  dengan susunan badan pengurus lengkap. Kesalahan yang terjadi disini sangat substansial sehingga tidak serta merta dirubah dengan diktum, Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.  Dalam SK nomer  M.HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 Tanggal 19 Desember 2011 tidak ada pernyataan baik secara implisit maupun eksplisit mencabut atau menggugurkan SK  Nomer M.HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 15 November 2010," tegas Aloysius.

Itu berarti, tegas Sekretaris DPW PPRN NTT, Kementerian Hukum dan HAM tetap mengakui Kepemimpinan Amelia A. Yani. Mengenai pengakuan itu, Aloysius juga membeberkan beberapa bukti seperti Mahkamah Konstitusi melalui keputusan  131/PHPULD-IX/2011 tanggal 18 Januari 2012  memerintahkan KPU Jayapura untuk melakukan proses pilkada ulang dengan mengakomodir Paket Fredrik Sokoy dan La Achmadi (paket yang diusung oleh PPRN versi Amelia Yani dan menggugurkan Paket Mozes Kallem dan Bustomi Eka Prayitno, yang diusung oleh Made Rahman Marasabessy meskipun Pemilukada Jayapura sudah memasuki putaran kedua.

KUPANG--Pengurus PPRN baik DPW dan DPD versi Amelia Yani menggelar pertemuan dan menegaskan jika PPRN dibawah kepemimpinan Amelia Yani hingga saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News