PPRN versi Amelia Yani Klaim Sah
Senin, 20 Februari 2012 – 10:19 WIB
KUPANG--Pengurus PPRN baik DPW dan DPD versi Amelia Yani menggelar pertemuan dan menegaskan jika PPRN dibawah kepemimpinan Amelia Yani hingga saat ini masih sah. Keabsahan mengenai pengurusan PPRN dibawah kepemimpinan Amelia Yani sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM RI nomer M. HH. 17. AH. 11. 01 Tahun 2010 tanggal 15 November 2010 yang dikeluarkan tanggal 26 Januari 2012 oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Itu berarti, tegas Sekretaris DPW PPRN NTT, Kementerian Hukum dan HAM tetap mengakui Kepemimpinan Amelia A. Yani. Mengenai pengakuan itu, Aloysius juga membeberkan beberapa bukti seperti Mahkamah Konstitusi melalui keputusan 131/PHPULD-IX/2011 tanggal 18 Januari 2012 memerintahkan KPU Jayapura untuk melakukan proses pilkada ulang dengan mengakomodir Paket Fredrik Sokoy dan La Achmadi (paket yang diusung oleh PPRN versi Amelia Yani dan menggugurkan Paket Mozes Kallem dan Bustomi Eka Prayitno, yang diusung oleh Made Rahman Marasabessy meskipun Pemilukada Jayapura sudah memasuki putaran kedua.
Sekretaris DPW PPRN NTT, Aloysius Gago kepada koran ini menegaskan SK yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM sekarang ini sama persis dengan Nomor SK Kepengurusan Amelia A. Yani yang dikeluarkan oleh Patrialis Akbar, Mantan Menteri Hukum HAM RI sebelumnya, yakni SK Nomer M.HH. 17.AH.11.01 tanggal 15 November 2010. Perbedaan hanya terletak pada tanggal dan Tahun diterbitkan kedua SK dimaksud, yakni SK untuk Amelia A. Yani tanggal 15 November 2010 sedangkan SK untuk H. Rouchim tanggal 19 Desember 2011.
Baca Juga:
"Halaman pertama SK Nomer M. HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin tertulis Partai Peduli Rakyat Nasional namun pada halaman empat lampiran surat keputusan yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan tertulis Partai Nasional Republik (NASREP) dengan susunan badan pengurus lengkap. Kesalahan yang terjadi disini sangat substansial sehingga tidak serta merta dirubah dengan diktum, Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Dalam SK nomer M.HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 Tanggal 19 Desember 2011 tidak ada pernyataan baik secara implisit maupun eksplisit mencabut atau menggugurkan SK Nomer M.HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 15 November 2010," tegas Aloysius.
Baca Juga:
KUPANG--Pengurus PPRN baik DPW dan DPD versi Amelia Yani menggelar pertemuan dan menegaskan jika PPRN dibawah kepemimpinan Amelia Yani hingga saat
BERITA TERKAIT
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta