PPRN versi Amelia Yani Klaim Sah
Senin, 20 Februari 2012 – 10:19 WIB
"Masalah surat keputusan tanggal 19 Desember 2011 ini sudah disikapi Amelia A. Yani dengan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan tembusan ke instansi terkait, yakni Menkopolhukam RI, Mensesneg RI, Mendagri, Inspektorat Jenderal Kemnterian Hukham RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, KPU Pusat dan KPUD seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Mengenai fatwa Mahkama Agung RI, Sekretaris DPW PPRN juga mengatakan sesuai konsiderans yang dijadikan sebagai dasar oleh Menteri Hukum dan HAM RI dalam menerbitkan SK nomer M.HH. 17.AH.11.01 tahun 2011 Tanggal 19 Desember 2011 tersebut sesungguhnya terdapat beberapa pertimbangan hukum yang keliru. Putusan Mahkamah Agung, tegas Aloysius nomer 194 K/TUN/2011 tanggal 04 Juli 2011 amar putusannya sama sekali tidak mencabut atau membatalkan SK Nomor M.HH. 17.AH.11.01 Tanggal 15 November 2010 tentang Kepengurusan PPRN dibawah kepemimpinan Amelia A. Yani.
"Fatwa Nomor 68 Td.TUN/ X/ 2011 tanggal 25 Oktober 2011 dari Mahkamah Agung yang juga dijadikan sebagai dasar bagi Menteri Hukum dan HAM dalam mengeluarkan SK Nomor M.HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 Tanggal 19 Desember 2011 ditandatangani oleh Paulus Efendi Lotulung, Hakim Agung yang memeriksa perkara kasus yang diajukan H. Rouchim dan Joller Sitorus Ketua Umum dan Sekjen versi SK Nomor M.HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 Tanggal 19 Desember 2011 sesungguhnya menyalahi ketentuan perundang- undangan yang berlaku," tegas Aloysius sembari mengatakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kewenangan Mahkamah Agung dalam memberikan pendapat hukum (fatwa) sesuai ketentuan pasal 37 undang-undang nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo.
Ditegaskan lebih lanjut, sesuai pasal 27 undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang pada intinya Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi Negara yang lain dan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat masalah hukum kepada lembaga Negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta.
KUPANG--Pengurus PPRN baik DPW dan DPD versi Amelia Yani menggelar pertemuan dan menegaskan jika PPRN dibawah kepemimpinan Amelia Yani hingga saat
BERITA TERKAIT
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024