PPSWN Minta Persyaratan Berusaha Ekspor Sarang Burung Walet Dipangkas

Prosedur tersebut terkait dengan keharusan memenuhi dokumen persyaratan teknis yang diterbitkan oleh lembaga di bawah Kementerian Pertanian.
Belum termasuk syarat tambahan yakni memiliki tempat pemrosesan yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina produk hewan (IKPH) untuk sarang burung walet dan telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dan memiliki rumah walet yang telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
“Persyaratan ini nyaris mustahil bisa dipenuhi pengusaha nasional secara umum. Entah berapa kali audit yang harus dilakukan dan entah berapa biaya yang harus dikeluarkan. Prosedur ekspor sarang burung walet yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia, seharusnya dapat lebih disederhanakan,” harap Benny.
Masalah hambatan dalam ekspor sarang burung walet ini juga disampaikan Benny Hutapea secara langsung kepada Presiden Joko Widodo saat bertemu di Ambon, beberapa waktu lalu.
Presiden merespons positif sehingga masalah problematika ekspor sarang burung walet menjadi bahasan dalam kunjungan Mendag ke Tiongkok tersebut.(chi/jpnn)
Untuk menggenjot nilai ekspor sarang burung walet Indonesia, khususnya ke Tiongkok, pemerintah harus bergerak cepat dengan memperbaiki ketentuan dan prosedur teknis ekspor sarang burung walet.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- IHSG Menghijau, Pakar Nilai Investor Optimistis dengan Kebijakan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!