PPTAK Temukan Lagi Persembunyian Aliran Dana Investasi Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan aliran dana investasi ilegal ke beberapa pihak.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan per 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar.
"Total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,’’ kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Jumat (25/).
Ivan menjelaskan berdasarkan hasil analisis modus aliran uang tersebut cukup beragam.
"Ada yang disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," ungkap Ivan.
Lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesiaitu pun terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain.
Berdasarkan data FATF yang dirilis Juli 2021, dari data INTERPOL dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), kejahatan lingkungan disebutkan menjadi salah satu kejahatan utama internasional yang nilainya bisa mencapai USD 281 miliar atau Rp 1.540 triliun setiap tahun. (mcr10/jpnn)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan aliran dana investasi ilegal ke beberapa pihak.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Trading Volume & Downloaders Meningkat, Aplikasi PINTU Tutup 2024 dengan Positif
- Upbit: Keterampilan Teknis-Soft Skills Penting untuk Berkarier di Industri Blockchain
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,7 Miliar, CEO Indodax Ingatkan Hal ini
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Heboh Kasus Agus dan Novi, Sahroni Tegaskan Pentingnya Regulasi Donasi Publik