PPTKIS Wajib Laporkan TKI ke Kedubes RI
Selasa, 19 April 2011 – 17:00 WIB

PPTKIS Wajib Laporkan TKI ke Kedubes RI
Dikatakannya, PPTKIS banyak yang merasa pekerjaannya selesai hanya dengan proses merekrut dari daerah kantong TKI, lalu memproses dokumennya, kemudian berakhir dengan menyerahkan TKI kepada agensi tenaga kerja di luar negeri. "PPTKIS itu terlampau 'business oriented'. Sebab yang dipikirkan hanya keuntungan yang diperoleh. Mereka tidak peduli lagi dengan masalah TKI, setelah bekerja di rumah-rumah majikan yang ditunjuk agen tenaga kerja di luar negeri," paparnya.
Bahkan, tegas Jumhur, dalam setiap kasus yang menimpa TKI di luar negeri, pada akhirnya pemerintah juga yang mengambilalih dan menyelesaikan masalah. Sementara PPTKIS yang mendapatkan untung dari penempatan TKI, justru bersikap cuek atau berdiam diri. "Hal tersebut tidak boleh dibiarkan. Dalam upaya meningkatkan kualitas perlindungan TKI, kita akan terus memperketat pelayanan dokumen penempatan TKI," tukasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengingatkan kalangan Pelaksana Penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap