PPUU DPD RI Gandeng Ombudsman Bahas Materi Perubahan UU Pelayanan Publik
Kamis, 27 Mei 2021 – 17:45 WIB

Suasana rapat kerja antara PPUU DPD RI dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai pembahasan substansi materi Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara virtual pada Kamis (27/5). Foto: Humas DPD RI
“Contohnya ketika ada laporan sertifikat atau paspor lambat atau bermasalah, solusinya bagaimana mengusahakan supaya sertifikat dan paspor cepat keluar,” ujar Najih.(ikl/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Perlu sebuah lembaga yang dapat secara final dan mengikat untuk memutuskan setiap proses pengaduan atas pelaksanaan pelayanan publik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh