PR & GDA Dijanjikan Bayaran Rp 200 Juta untuk Mengirim 51 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi
Jumat, 23 Februari 2024 – 10:41 WIB

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti Sabu-sabu saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Jumat. (ANTARA/I.C. Senjaya)
"Kedua tersangka ini dijanjikan bayaran sebesar Rp 200 juta untuk mengirim puluhan kg sabu-sabu dan ratusan ribu ekstasi," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Sebanyak 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi diangkut pakai truk boks yang disamarkan dalam kardus berisi minuman kemasan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi