Prabowo: Ada Ketakutan Ahok Kalah
jpnn.com - jpnn.com - Keputusan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dipertanyakan banyak pihak.
Sebab, Pergub bernomor 206 Tahun 2016 itu diteken Ahok sebelum meninggakan Balai Kota pada 25 Oktober 2016 alias injury time jelang cuti kampanye.
Salah satun yang mempertanyakan langkah Ahok adalah Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman.
"Bagi saya (Pergub) ini janggal. Bisa dibilang pergub ini merupakan kebijakan pemungkas yang dikeluarkan Ahok sesaat sebelum dia harus cuti. Ada apa ini?" kata Prabowo kepada RMOL, Selasa (17/1).
"Ini seperti ada ketakutan Ahok tidak balik lagi ke Balai Kota (kalah), sehingga dia merasa harus segera menerbitkan Pergub itu untuk kenyamanan para pengembang, imbuh Prabowo.
Menurut Prabowo, pergub tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
Yakni, jika mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta. (ipk)
Keputusan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingin Kembangkan Infrastruktur di Jakarta Utara, Ridwan Kamil: Ada Lahan Reklamasi
- Jika jadi Gubernur, Ridwan Kamil Akan Meninjau Izin Reklamasi Teluk Jakarta
- Kunker ke PTFI, Tim KLHK & Bappenas Tanam Rumput Endemik di Ketinggian 4.300 Mdpl
- Tambang Ombilin Sawahlunto jadi Percontohan Hasil Reklamasi MIND ID
- Bupati Usul Pulau C, D, G dan N Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
- Grup MIND ID PTBA Reklamasi 203,6 Hertare Lahan Bekas Tambang dalam 6 Bulan