Prabowo Beber Pelanggaran yang Dilakukan Ahok Itu di Sini
jpnn.com - JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemanggilan ini dilakukan terkait dengan permintaan kewajiban tambahan pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"DPRD DKI berencana memanggil Pak Ahok dan Pemprov DKI soal kewajiban tambahan pengembang reklamasi dan dasar hukum yang digunakan," kata anggota Komisi D DPRD DKI Prabowo Soenirman saat dihubungi, Senin (16/5).
Menurut Prabowo, permintaan kewajiban tambahan yang tanpa dasar hukum itu merupakan suatu bentuk pelanggaran. Ia menjelaskan, aturan soal pemenuhan kewajiban, kontribusi, dan kontribusi tambahan pulau hasil reklamasi diatur di dalam Pasal 116 Raperda Kawasan Strategis Pantura.
Kendati demikian, raperda tersebut belum disahkan lantaran ada kasus dugaan suap pembahasan raperda terkait reklamasi, yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Aturan soal penyerahan tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak total lahan yang dapat dijual ada di raperda tersebut. Saya jadi bingung Pak Ahok pakai beleid yang mana?" ungkap Prabowo. (gil/jpnn)
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemanggilan ini dilakukan terkait dengan permintaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS